Limapuluh Kota, SUMATERALINE — Untuk pemilihan Desa Madani dapat dilakukan secara otonom oleh pemerintah daerah dengan memiliki kriteria khusus Desa Madani atau melanjutkan penilaian kinerja pembangunan desa oleh pemerintah. Syarat Desa Madani ialah Desa dengan status Desa Mandiri berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian Desa. Seperti apa yang disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan dalam beberapa tahun terakhir terdapat peningkatan jumlah desa dengan status desa mandiri di Indonesia. Tidak terkecuali bagi Kabupaten Limapuluh Kota yang telah turut menyumbang dalam peningkatan jumlah desa mandiri di Nusantara.
Pasca estafet kepemimpinan Kabupaten Limapuluh Kota Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin, Dt. Bandaro Rajo yang sudah mengemban amanah selama lebih kurang tiga tahun belakang langsung tancap gas untuk merealisasikan janji-janji kampanye yang telah disusun sebelumnya.
Di hirarki kebijakan, janji itu dirumuskan pada Peraturan Daerah (RPJMD) Limapuluh Kota Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Inilah dasar untuk mengerahkan sumberdaya pemerintah daerah untuk membangun dan mengelola layanan publik di Kabupaten Limapuluh Kota dengan Visi: “Mewujudkan Limapuluh Kota yang Madani, Beradat, Berbudaya dalam Kerangka Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" dengan mengimplementasikan sebanyak 5 (lima) Misi Daerah.
Bagaimana dengan posisi Mewujudkan Tatanan kehidupan masyarakat Madani tersebut yang tertuang pada misi ketiga yakni, Mendorong potensi nagari sebagai poros pembangunan daerah, dimana Kabupaten Lima Puluh Kota terdiri dari nagari-nagari yang mempunyai budaya dan potensi sumber daya yang berbeda.
Dalam mendukung misi ketiga tersebut, telah dilakukan percepatan aksi dengan pemberdayaan masyarakat yang di harapkan mampu menciptakan kemandirian nagari dalam mendukung terhadap mewujudkan desa mandiri di Kabupaten Lima Puluh Kota yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah. Salah satu upaya dalam mendukung mewujudkan desa mandiri di Kabupaten Lima Puluh Kota yaitu dengan mendorong percepatan pemutakhiran data IDM 2023.
Terkait visi Bupati Safaruddin dalam mewujudkan desa mandiri ini, dirinya katakan telah dilaksanakannya tahap implementatif arah kebijakan pembangunan Masyarakat Madani yang dihadapkan pada sejumlah permasalahan diantaranya bagaimana menerjemahkan pencapaian Pembangunan Masyarakat Madani pada tingkat Desa sehingga dapat tercapainya desa mandiri ini,” ungkap orang nomor satu di lingkup pemerintah kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam hal ini Pemerintah Daerah mewujudkan Desain Desa Madani dan konsep serta Parameter pengukurannya. Konsep Penentuan penilaian Desa Madani oleh Pemerintah Daerah dapat mengelaborasi dan mengintegrasikannya dengan Parameter Pembangunan lain yang relevan dan saling menguatkan.
Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin menargetkan indeks desa madani bisa tercapai karena daerah kita dikenal dengan serambi madina,lebih kepada tatanan religi maupun moralitas dengan budaya dan adat istiadat
Bupati Limapuluh Kota Safaruddin, Dt. Bandaro Rajo |
Dipaparkan Safaruddin, IDM merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial,” katanya.
“IDM dapat menjadi ruang bagi pemerintah untuk melakukan intervensi yang tepat dalam proses pembangunan desa. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai karakteristik wilayah desa, yaitu tipologi dengan modal sosial, modal ekonomi dan modal Lingkungan,” lanjutnya.
Disamping itu, IDM juga dimanfaatkan sebagai alat ukur untuk melihat sejauh mana potensi desa telah dioptimalkan oleh Nagari dalam pembangunan. Akan tetapi, potensi desa belum dapat dikembangkan secara optimal karena nagari-nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota belum memiliki profil nagari yang disebabkan juga oleh belum adanya batas nagari yang jelas,” tambah Safaruddin.
Kegigihan Limapuluh Kota di bawah kepemimpinan Bupati Safaruddin untuk menggenjot percepatan mewujudkan desa mandiri pada seluruh desa/nagari di Kabupaten Limapuluh Kota-pun turut diamini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari (DPMDN) Endra Amzar Datuak Putiah.
Kepala DPMDN yang akrab disapa Datuak Putiah ini sampaikan dalam mewujudkan IDM yang berdasarkan atas intruksi pelaksanaan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan pemutakhiran Data IDM Tahun 2024 di Kabupaten Lima Puluh Kota dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tanggal 1 April sampai tanggal 31 Mei 2024,” bebernya.
Ia menilai jika telah terjadi perbaikan signifikan pada baseline IDM dari 2017 hingga 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari (DPMDN) Limapuluh Kota, Endra Amzar Datuak Putiah |
Pemutakhiran IDM 2024 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2024 menunjukkan bahwa kinerja desa semakin lebih baik.
“Perbaikan ini menjadikan IDM kian solid dijadikan rujukan data dalam mengarahkan pembangunan serta status kemajuan sebuah desa,” kataya.
Merujuk pada data IDM 2024, kata Datuak Putiah jumlah desa mandiri bertambah menjadi 44 desa dari sebelumnya 18 desa pada tahun 2023.
“Alhamdulilah, hingga tahun 2024 ini selama kepemimpinan bupati Safaruddin sudah terdapat total sebanyak 39 desa yang berganti status menjadi mandiri. Dimana raihan tertinggi atas status desa mandiri ini diukur dari indeks penilaiannya, yakni indeks tertinggi tahun 2024 dengan nilai 0,9794 dicapai oleh desa Sarilamak, kecamatan Harau disusul desa Situjuah Batua, kecamatan Situjuah Limo Nagari dengan indeks nilai 0,9625 dan di posisi ketiga desa Mungo, kecamatan Luak dengan indeks nilai 0,9608,” bebernya.
Sumber DPMDN Kabupaten Limapuluh Kota |
“Sampai saat ini masih terdapat nagari Galugua di Kecamatan Kapur IX yang masih berstatus tertinggal. Hal ini dikarnakan sarana dan prasarana pendukung ke dan yang ada di nagari galugua masih sangat minim, mengingat nagari galugua merupakan nagari yang berada di paling belakang Kabupaten Limapuluh Kota, sehingga untuk nagari galagua ini harus dikerjakan secara bersama, seperti Sinergitas dengan Pemprov atau bahkan pemerintah pusat untuk dapat memberikan sarana prasarana pendukung untuk kemajuan nagari ini, mengingat jika kabupten Limapuluh Kota selama ini sudah berusaha sendiri tapi masih belum bisa diselesaikan,” ungkap Datuak Putiah.
Sementara untuk status nagari tertinggal berdasarkan data baseline dari tahun 2017 didapati sebanyak 29 nagari, dan hingga tahun 2024 hanya tinggal satu nagari, serta untuk status sangat tertinggal terdapat empat nagari di tahun 2017, dan pada tahun 2024 Kabupaten Limapuluh Kota sudah tidak memiliki lagi nagari dengan status tersebut.
Agar dapat terwujudnya desa mandiri, diperlukan dukungan pada pemutakhiran data IDM tahun 2024 di Lingkup Kabupaten Lima Puluh Kota yang berpedoman pada SOP IDM 2024, Datuak Putiah jabarkan tugas yang harus dijalani agar tercapainya segera desa mandiri, yang tercantum sebagai berikut:
a. Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan pendampingan pengisian kuisioner IDM di masing – masing nagari dampingan secara benar dan sesuai fakta data di lapangan,
b. Tugas Wali Nagari mengisi kuisioner IDM secara benar dan sesuai fakta data dilapangan dengan didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), kemudian Wali Nagari menandatangani Berita Acara Penetapan Status Nagari bersama Pendamping Lokal Desa (PLD). Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) kepada Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Nagari harus diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login nagari masing-masing,
c. Tugas Pendamping Desa (PD) Kecamatan mengkoordinir dan membantu Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam melakukan pendampingan pengisian kuesioner oleh Wali Nagari, kemudian merekap hasil status nagari dan dalam bentuk Berita Acara. Selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Camat,
d. Tugas Camat menandatangani Berita Acara Penetapan Status Nagari bersama Pendamping Desa (PD), selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan oleh Pendamping Desa (PD) kepada Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Nagari beserta Rekapitulasi IDM Tahun 2023 Kecamatan kemudian diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id sesuai user login Kecamatan masing-masing,
e. Tugas Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Lima Puluh Kota mengontrol Pendamping Desa (PD) Kecamatan dalam mengkoordinir dan membantu Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam melakukan penginputan pemutakhiran Data IDM Tahun 2023, serta merekap hasil status nagari pada tingkat kabupaten dalam bentuk Berita Acara softcopy dan hardcopy. Selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh DPMDN dan Bapelitbang Kabupaten Lima Puluh Kota, dan
f. Tugas DPMDN dan Bapelitbang Kabupaten Lima Puluh Kota, melakukan verifikasi hasil penginputan/ pemutakhiran Data IDM Tahun 2023 Lingkup Kabupaten Lima Puluh Kota serta menandatangani Berita Acara Penetapan Status Nagari bersama Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Lima Puluh Kota. Selanjutya Berita Acara dimaksud disampaikan kepada Tenaga Ahli (TA) Provinsi dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy Berita Acara Penetapan Status Nagari beserta Rekapitulasi IDM Tahun 2023 Kabupaten Lima Puluh Kota diunggah melalui website https://idm.kemendesa.go.id. (*)
0 komentar:
Posting Komentar