Kabupaten Solok- Bupati Epyardi Asda Kukuhkan Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Nagari ( BPN ) di Kabupaten Solok,  Kamis, 12 September 2024 di Gedung Solok Nan Indah.

Pembacaan Keputusan Bupati Solok tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Nagari di Kabupaten Solok. Dilanjutkan dengan pengukuhan Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) oleh Bupati Solok
Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar  dalam sambutannya menyampaikan, Pada siang hari ini saya mengucapkan selamat kepada Bapak Ibu anggota BPN yang telah di perpanjang masa keanggotaannya. 

Penambahan masa 2 tahun ini merupakan sebuah terobosan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat bersama dengan DPR RI dengan harapan anggota BPN bersinergi dengan Wali Nagari , lebih fokus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dalam membangun nagari masing-masing. 

Saya berharap, jabatan yang diemban ini betul - betul bermanfaat dan dapat dirasakan oleh masyarakat kita di nagari. 

Kami selaku Pemerintah Daerah juga sangat berharap kerjasama yang baik dengan bapak ibu semua, karena Kabupaten Solok dalam masa pembangunan, maka dari itu kita butuh bantuan bapak ibu BPN untuk berpartisipasi dalam membangun Kabupaten Solok yang kita cintai ini. 

Dengan adanya kerjasama ini, kita bisa mewujudkan visi misi Kabupaten Solok “Mambangkik Batang Tarandam Menjadikan Kabupaten Solok terbaik di Sumatera Barat.
Hadir dalam acara ini, Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar, Ketua TP PKK Kabupaten Solok  Ny. Hj. Emiko Epyardi Asda, SP, Sekda Kabupaten Solok  Medison, S. Sos, M. Si, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Solok, Walinagari se Kabupaten Solok , Anggota BPN se Kabupaten Solok  dan para undangan lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top