Padang - Satresnarkoba Polresta Padang berhasil mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu disalah satu hotel yang berada di Kota Padang pada Jumat, 20 September 2024 yang lalu.

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan terjadinya pesta narkoba di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Padang, kemudian tim Satresnarkoba Polresta Padang melakukan penyelidikan dan didapati bawha salah seorang telah meninggalkan kamar hotel dan menuju kerumahnya dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku hingga di Jalan  Parak Gadang, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. 

Di tempat kejadian perkara (TKP) diamankan pelaku AA beserta barang bukti (BB) satu paket narkotika jenis sabu, dari hasil keterangan pelaku di TKP mengatakan bahwa dia baru selesai menggunakan narkoba jenis sabu bersama dengan teman temannya yang berinisial S, M dan MS di salah satu kamar hotel, kata Kapolresta Padang yang juga di dampingi Wakapolresta Padang AKBP Rully Indra Wijayanto, S.I.K., M.Si dan Kasat Narkoba AKP. Martadius saat sesi konferensi pers, Senin (23/09/2024). 

Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka AA mengatakan bahwa dirinya yang memesan paket sabu kepada bandar yang sekarang menjadi DPO Polresta Padang sebanyak satu paket seharga Rp. 1.800.000 dan menggunakannya bersama tersangka S, M dan MS, mereka hanya menghabiskan sebahagian paket sabu tersebut sehingga masih ada sisa setengahnya, ungkapnya.

Kemudian dia juga menjelaskan, setalah itu tersangka AA membagi dua sisa paket sabu dengan tersangka S, kemudian setelah dilakukan penangkapan kepada tersangka S, M, dan MS ditemukan lagi satu paket sabu di kamar tersangka S.

Dari hasil penangkapan tersangka S diamankan barang bukti (bb) dua paket kecil narkoba jenis sabu, satu set bong lengkap dengan pirek yang masih ada sisa sabu dan 4 (empat) unit handphone, terang Kapolresta.

Kepada ke empat tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Jo 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 12 tahun penjara, tutupnya.(*)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top