Padang - Menghadapi Pilkada Serentak 2024, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 3 Hendri Septa - Hidayat menggandeng Kantor Hukum Miko Kamal & Associates sebagai tim hukum untuk mengawal pelaksanaan kontestasi Pilkada Kota Padang.

"Kami saat ini dipercaya oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa - Hidayat untuk mengawal kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Kota Padang, dan hari ini tim hukum kita deklarasikan yang disebut dengan "Orang Hukum" Hendri Septa - Hidayat," kata Miko Kamal, Managing Partner sekaligus Principal Miko Kamal & Associates dalam konferensi pers yang digelar di kantornya Anggrek Building, Jl. Permindo No.61 Padang, Kamis (20/10/2024) sore.

Dijelaskan, Kontestasi Pilkada Serentak 2024 yang mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil) ini sejatinya memang harus dikawal dan diawasi dengan baik oleh setiap pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Hal itu bertujuan agar terciptanya kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran Pilkada, sebagaimana telah diatur oleh Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

"Pelanggaran Pilkada diatur di dalam Pasal 135 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 Jo UU  Nomor 10 Tahun 2016 yang dibagi menjadi empat jenis, yakni pertama, pelanggaran kode etik penyelenggara. Kedua, Pelanggaran administrasi pemilihan. Ketiga, Sengketa pemilihan, dan Keempat, Tindak pidana pemilihan," urai Miko Kamal didampingi tim hukum  Rahmat, Fikri dan Yola.

Lebih lanjut Miko Kamal, Pilkada Serentak 2024 telah masuk tahap pelaksanaan masa kampanye yang dimulai sejak 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Dalam mengarungi masa kampanye, lanjutnya, tentu terdapat kemungkinan terjadinya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.

Dia menyebut, pelanggaran itu diantaranya pertama, kampanye di luar jadual (Vide Pasal 187 UU No. 10 tahun 2016), Kedua, Pelanggaran larangan kampanye (Vide: Pasal 187 ayat (2) UU No. 10 tahun 2016 dan Pasal 187 ayat (3) UU No. 10 tahun 2016), Ketiga, menghalangi dan mengganggu kampanye (Vide: Pasal 187 ayat (4) UU No. 10 tahun 2016), Keempat, pelanggaran ketentuan dana kampanye (Vide: Pasal 187 ayat (5) UU No. 10 tahun 2016, Pasal 187 ayat (6) UU No. 10 tahun 2016, Pasal 187 ayat (7) UU No. 10 Tahun 2016, dan Pasal 187 ayat (8) UU No. 10 tahun 2016). Kelima, menempelkan Bahan Kampanye (BK) di tempat yang dilarang (Vide Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024). Keenam, memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat yang dilarang (Vide Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024). Ketujuh, memberi dan/atau menerima uang (Vide Pasal 187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 ), dan Kedelapan, pelibatan pejabat BUMN/BUMD, aparatur sipil negara, anggota Polri, anggota TNI, dan kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau perangkat kelurahan (Vide Pasal 70 UU No. 10 Tahun 2016).

Menghadapi potensi banyaknya pelanggaran dalam konstestasi Pilkada Kota Padang 2024 ini, “Orang Hukum” Hendri Septa - Hidayat menyediakan kanal khusus pengaduan bagi masyarakat dan relawan.

Pun begitu ketika ada laporan masyarakat yang masuk justeru terkait pasangan Hendri Septa-Hidayat sendiri, Kantor Hukum Miko Kamal & Associates tetap berkomitmen terhadap tujuan awal deklarasi yakni mengawal kontestasi Pilkada 2024 yang jujur, adil dan bersih.

"Kita berharap tidak ada  pelanggaran di kubu sendiri, dan semoga itu tidak terjadi ya, karena kita tidak menginginkan terjadi tindakan yang merugikan atau mencoreng demokrasi," ujarnya.

Apalagi sejak, awal kita melihat Hendri Septa meski dia incumbent, tetapi selama ini tidak memanfaatkan segala daya upaya untuk memperkuat diri sendiri, tukasnya lagi.

Mekanisme Pengaduan Pelanggaran

Ada dua mekanisme pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat dan relawan, yakni

(1). Masyarakat bisa melaporkan kejadian pelanggaran dengan menghubungi nomor Whatsapp “Orang Hukum" Hendri Septa - Hidayat di nomor 082284905904 ;

Setelah menghubungi nomor tersebut, langkah berikutnya yakni  masyarakat membuat ringkasan kejadian melalui Nomor Whatsapp (WA), dan atau melalui Link Google Formulir yang tersedia

Kemudian, “Orang Hukum” melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut. Selanjutnya, menganalisa laporan dari masyarakat. Setelah dianalisa, “Orang Hukum” akan mengambil tindakan atas laporan masyarakat tersebut.

(2). Selain mekanisme di atas, masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kota Padang 2024 bisa langsung mendatangi dan /atau membuat laporan ke Posko "Orang Hukum" di Jalan Permindo No. 61 Kota Padang. (mz/gemamedianet.com)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top