Tanah Datar-sumateraline. Com ( 07 Oktober 2024)
Tim pemenangan, masyarakat pendukung calon Bupati Eka Putra dan Ahmad Fadly laporkan dugaan pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) yang terjadi di Nagari Atar Kecamatan Padang Ganting dan Padang Magek Kecamatan Rambatan kepada Bawaslu Tanah Datar. Senin (07/10/24)
Pelanggaran yang dilaporkan itu sebanyak dua laporan diantaranya dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) di kenagarian Atar, Padang Gantiang dan dugaan money politik disalah satu pesantren saat perayaan maulid nabi di kenagarian padang magek pada beberapa waktu lalu.
" Saya tadi melaporkan dengan bukti bukti berupa screenshot ( tangkapan layar) pencopotan "banner" 02 yang diunggah terlapor di media sosial miliknya," ujar Rafi Erlangga Tim Pemenangan bagian data informasi dan saksi Eka Fadly.
Ditempat yang sama, Silvanus melaporkan dugaan money politik disalah satu pesantren oleh pasangan nomor urut 01. Ia mendorong bawaslu segera menindaklanjuti laporan yang ia sampaikan itu.
" Laporan ini kita sampaikan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi mengingat masa kampanye yang hanya sebentar," tutupnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Aski saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang disampaikan tim masyarakat dan simpatisan calon 02 ke pihaknya.
" Iya ada laporan masuk kepada kita. Dan laporan tersebut tengah kita terima," ujar ketua Bawaslu saat ditemui disela sela laporan yang disampaikan pelapor.
Kedepannya, kata Andre pihaknya akan terlebih dahulu melihat formil dan materil laporan tersebut sebelum teregister.
" Nantinya kita liat kelengkapan syarat formil materilnya. Kalau belum lengkap tentu kita meminta untuk lengkapi. Namun, jika dinyatakan lengkap tentu ada pula proses lainnya seperti melakukan kajian hingga klarifikasi, pendapat ahli sebagai pembuktian," tutupnya. (**)
0 komentar:
Posting Komentar