Tanah Datar-sumateraline. Com (22 November 2024) 

Kehadiran Simpatisan 02 untuk bermediasi dan berdiskusi dengan Bawaslu Tanah Datar tidak menemukan titik terang. Beberapa pertanyaan yang di sampaikan simpatisan 02 yang di wakili oleh Rinaldi, M, Koordinator Lapangan 02, Mukhtar Effendi, aktifis 98 dan Ketua bidang debat dan issue Aldoris Armialdi (Bung Doy), Ketua Tim It dan Media, Silvanus Ketua Barisan Eka-Fadly Menang, Rizaldi Akbar Ketua Rumah Besar Eka-Fadly, Dr. Inoki Ulama Tiara selaku Ketua media dan penasehat 02, Josse Bily simpatisan 02, Hambali relawan 02 serta beberapa orang lainnya, tidak terjawab dengan baik oleh Ketua Bawaslu Tanah Datar dan jajarannya.
Bung Doy, membuka pembicaraan melalui pertanyaan tentang dugaan money politik yang di lakukan oleh Paslon 01, berharap Bawaslu tidak tebang pilih dalam melaksanakan aturan dan regulasi yang ada.

"Kami bertanya dengan pasti, apakah uang yang di berikan oleh Paslon 01 pada acara tertentu dimana acara tersebut tidak menggunakan STTP dan jumlah nominalnya di atas 1 juta, merupakan pelanggaran pidan Pemilu atau tidak. Karena pada kejadian tersebut, seluruh orang yang ikut memberikan donasi tersebut terlampir namanya pada tim pemenangan 01, tolong itu di jawab," tanya Bung Doy kepada Ketua Bawaslu Tanah Datar.

Hal ini di perkuat oleh Mukhtar Effendi dengan membeberkan beberapa dugaan pelanggaran yang sudah di lakukan oleh tim 01.

"Itu terkait money politik dengan bantuan 1.5 juta hingga 30 juta, sementara batas donasi itu hanya 1 juta sesuai peraturan Bawaslu yang ada. Apa alasan Bawaslu mengatakan itu bukan money politik. Kegiatan itu tanpa STTP. Belum lagi tentang dugaan Cawabup 01 yang melakukan black kampanye di suatu daerah yang jelas-jelas menurut kami itu adalah bentuk indikasi pelanggaran namun tidak di tindaklanjuti oleh Bawaslu, ada apa dengan Bawaslu, kok tidak netral dalam menjalankan tupoksinya," tambah Mukhtar Effendi.

Andre Azki dalam penyampaian dan pemaparannya tentang laporan dan tema diskusi yang di sampaikan oleh perwakilan simpatisan 02 menjawab bahwa apa yang di lakukan oleh Bawaslu sudah melalui uji materiil dan regulasi.

"Sebagai lembaga negara yang di atur oleh regulasi tentu ada prosedur yang harus di laksanakan dan kami yakinkan bahwa laporan itu kami tindaklanjuti, pak. Karena kewajiban Bawaslu itu menerima dan menindaklanjuti laporan. Ada proses awal serta proses klarifikasi yang harus kami lakukan. Kalau terkait dugaan pelanggaran money politik dan itu merupakan tindak pidana, itu ada juga forum tang namanya Gakumdu, pak. Yaitu forum penyamaan persepsi antara Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Jika itu pidana selaku kami bahas secara prinsip di Gakumdu. Bukan tidak di proses, namun kita lakukan secermat mungkin," terang Andre Azki.

"Lalu soal keputusan itu adalah keputusan kita bersama, kami yakinkan ini adalah proses yang profesional namun ada yang tidak bisa kita ungkapkan di sini terkait rahasia negara. Memang tidak bisa kita sampaikan ke umum karena sifatnya rahasia, pak," sambung Andre.

"Sekali lagi, terkait dugaan money politik yang ada di kejadian beberapa waktu yang lalu di salah satu pesantren yang di lakukan oleh tim 01, kami pastikan itu adalah rahasia negara, karena yang terlibat di sana adalah badan negara. Ada Bawaslu, ada kepolisian dan kejaksaan, itu semua laporan memang tidak boleh di buka kepada publik. Kecuali atas perintah pengadilan," ucap Andre Azki.(tim) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top