Tanah Datar-sumateraline. Com ( 22 November 2024) 

Tim Pasangan Calon Nomor Urut 02 Eka-Fadly aksi Damai di Halaman Kantor Bawaslu Tanah Datar, mereka meminta Bawaslu netral dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi disetiap Kampanye seperti yang terjadi saat tim kampanye pasangan Nomor Urut 01 di beberapa Nagari. 

Hal itu disampaikan Ketua Orasi Tim pemenangan 02 Eka-Fadly dengan beberapa tim yang mewakili masuk untuk diskusi di ruangan Kantor Bawaslu Kabupaten Tanah Datar. Jum'at (22/11/24). 

Ketua Orasi tim 02 Eka-Fadly Aldoris Armialdi bersama 4 orang tim yang mewakili usai melakukan pertemuan dengan Ketua Bawaslu mangatakan, hari ini kami melakukan diskusi dengan Bawaslu tapi kami tidak mendapatkan jawaban yang jelas. 

Kami minta ketegasan Bawaslu untuk menindak setiap pelanggan saat Kampanye, sudah banyak laporan yang kami sampaikan seakan dipatahkan sampai di Bawaslu.

"Dalam hal ini kami menduga ada permainan karena Bawaslu tidak serius memproses pelanggaran yang terjadi, kasus ini akan kita lanjutkan kami akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), " Kata Dodoy. 

Dalam Orasi Damai ini kita tidak melakukan anarkis tidak akan merusak sesuai apa yang sudah di atur dalam Undang Undang. Bawaslu Tanah Datar tidak netral dalam penanganan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Tanah Datar, tambahnya. 

Sementara itu Muhtar Evendi menyampaikan, hari ini kita melakukan aksi Damai kami mohon dengan anggota Kepolisian jangan ragu dengan keinginan damai kami, tapi kami pantang untuk dipancing kalau ada yang memprovokasi kami siap untuk itu. 

Kedatangan kami kesini atas penilaian kami terhadap ketidak netralan kinerja Bawaslu, alasannya cukup sederhana, kita sudah melapor ke Bawaslu terkait Money Politik ada bebanan 30 juta itu dilakukan oleh tim Paslon sebelah 01 kemudian juga ada sumbangan 1,5 juta, dari Bawaslu itu mengatakan tidak melangar, padahal Undang Undang mengatakan yang boleh hanya  1 juta. 

"Secara logika itu tidak sehat, kegiatan ini juga dilakukan tampa Surat Tanda Terima Pemberitauan (STTP) Kampanye, kegiatan keramain kalau disitu ada tim dan Paslon wajib memakai STTP itu diatur dalam Undang Undang, "ucap Muhtar Efendi. 

Di tempat terpisah Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azki saat ditemui Media ini mengatakan, hari ini kami kedatangan tamu yang mengatasnamakan tim Paslon Nomor Urut 02 Eka-Fadly kita sudah terima dengan baik, iya mereka mempertanyakan berbagai hal, kita sudah sampaikan bahwa kita melakukan Proses proses yang baik dan benar yang berdasarkan peraturan dan Perundang-undangan. 

Sudah kita yakinkan bahwa kita yang ada disini Bawaslu yang tergabung dengan Gakundu sudah melakukan tahapan semaksimal mungkin, perlu kami sampaikan bahwasanya memang kalau proses ini berjalan tidak sesuai dengan keinginan tergantung kepada yang menilai.

"Sekali lagi kami menyakinkan kalau kegiatan ini sudah kita lakukan se profesional mungkin sesuai dengan peraturan. Sebenarnya kita sudah mengantisipasi sebelumnya akan kejadian ini, kita ada melakukan patroli masa tenang  khusus patroli di Wilayah Tanah Datar dalam rangka antisipasi Politik uang, juga telah melakukan Bimtek ke TPS TPS dengan baik, "kata Ketua Bawaslu.

harapannya supaya mereka dapat mengawasi di TPS kita juga sudah me intruksikan ke Bawascam se mak simalmungkin terhadap berkemungkinan akan terjadi pelanggaran ini, jelas Ketua Bawaslu Andre Azki. (007-n) 



0 komentar:

Posting Komentar

 
Top