Diantarkan Ratusan Anggota KBPKL hingga Pintu Lapas, Lapas Muaro Menggema dan Mendadak Dipenuhi Suasana Haru

Padang - Kamis 05 Desember 2024, menjadi saksi bagi seluruh keluarga besar pedagang kaki lima (KBPKL) Kota Padang, pasalnya Idman selaku ketua PKL di Pasar Raya tersbut secara resmi dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan di Lapas Muaro, Kota Padang.

Kesedihan Anggota dan seluruh pengurus KBPKL Kota Padang yang mengantarkan ketuanya itu hingga ke Lapas Muaro tampak dari raut wajah mereka masing-masing yang tidak bisa dibohongi. Berbagai ucapan penyemangat dan teriakan hidup ketua Idman, hidup ketua Idman, Allahuakbar Allahuakbar, menggema di Pintu masuk Lapas Muaro itu.

Adapun kasus yang menjerat Idman adalah pemukulan terhadap Irsal Mawardi sebagai Bendahara Komunitas Pedagang Pasar (KPP), yang terjadi pada hari Rabu 17 Mei 2023 yang lalu disamping Sentral Pasar Raya kota Padang.

Aburizal selaku salah seorang perwakilan pengurus KBPKL Kota Padang mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang vonis yang di jatuhkan kepada ketua Idman yang mana kasus ini sebelumnya sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Padang, putusannya itu ditetapkan empat bulan menjadi tahanan dalam kota.

Jadi karena pihak dari korban mengajukan banding ke Mahkamah Agung maka disitu ingkrah Mahkamah Agung memutuskan untuk tahanan dalam, setelah putusan MA keluar maka Idman menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Padang setelah itu dibawa ke LP Muaro, bebernya.

Harapan kami seluruh keluarga besar PKL kedepannya supaya hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya tidak membawa unsur-unsur lain, karena dirinya menilai kasus ini ada yang membawa unsur kepentingan politik sehingga kasus ini sampai ke MA.

" Karena kasus ini antar organisasi yang ada di Pasar Raya Kota Padang antara pengurus KBPKL dan pengurus KPP saya harap kedepannya supaya kasus kasus seperti ini tidak terjadi lagi, "harapnya.

Teruntuk ketua KBPKL Pasar Raya kota Padang kami yakin bisa menerima dengan lapang dada atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung, dukungan dari pedangan kaki lima yang berada dibawah naungan KBPKL pasar raya kota Padang terus kami berikan dan semoga secepatnya dibebaskan agar bisa beraktifitas seperti sedia kalanya.

Sementara itu Rosna Juwita Istri mengungkap, Suami saya sangat patuh dan mematuhi aturannya tidak ada, tidak ada suami saya bepergian ke luar kota selama menjadi tahanan dalam kota ini berakhir, sebelum masa tahanan dalam kota belum berakhir rupanya kasus ini sudah naik banding ke Mahkamah Agung, lalu Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kurungan penjara selama satu setengah bulan, ucapnya.

Suami saya hanya mempertahankan hak hak pedangan kaki lima yang berada dibawah naungan organisasi KBPKL Pasar Raya kota Padang, dia hanya membela masyarakat kecil tetapi hukum saat ini yang saya rasakan tumpul keatas tajam kebawah, jadi masyarakat kecil ini seolah-olah tidak mengerti dengan hukum, pungkasnya.

Dirinya berharap semoga Allah memberikan kekuatan dan kesehatan kepada suaminya untuk kuat dan tabah menjalani hukuman yang telah ditetapkan, sebagai warga negara yang taat wajib di jalani sembari mengharapkan pertolongan dari sang pencipta untuk suami saya, tutupnya .(S)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top