Pemanggilan (undangan) perdana terhadap Doni Karsont, (DK) Calon Wakil Bupati Tanah Datar periode 2025-2030 dengan nomor urut 01 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar, Minggu (01/12/24) dugaan kampanye di luar jadwal yang di lakukan di media sosial (instagram), tidak di penuhi oleh DK.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azki, M. Hum pemanggilan DK ini berdasarkan nomor register laporan 506/PP.00.02/K.SB-12/11/2024.
"Dijadwalkan memang hari ini Minggu (1/12) jam 10 pagi. Proses di Bawaslu memang di undang saja, kalau tidak datang kita akan undang lagi sepanjang waktunya masih ada. Kalau pun tidak datang, proses tetap kita lanjutkan saja berdasarkan keterangan yang sudah ada ditambah bukti dan keterangan ahli," jelas Andre.
Lebih lanjut, Andre Azki, menambahkan selagi masih ada waktu buat pemanggilan tetap yang bersangkutan akan di panggil.
"Ya dipanggil ulang jika masih tersisa waktunya. Karena waktu penanganan dugaan pelanggaran Pilkada ini batas waktunya 3+2 hari. Namun apabila mangkir atau tidak hadir juga, ya di lanjutkan saja berdasarkan keterangan yg sudah ada ditambah bukti dan keterangan ahli," pungkas Andre. Saat di tanya apa alasannya DK tidak hadir. (tim)
0 komentar:
Posting Komentar