Padang – Dinas Sosial Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani permasalahan sosial di kota ini. Salah satu bentuk nyata dari tanggung jawab tersebut adalah prosedur pemakaman bagi gelandangan terlantar yang tidak memiliki keluarga maupun identitas resmi.

Baru-baru ini, prosedur tersebut kembali dijalankan untuk menangani pemakaman seorang gelandangan yang dikenal dengan nama Ucok (44). Pria yang ditemukan dalam kondisi kritis di Kelurahan Flamboyan Baru itu akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Rasidin.

Langkah Awal Penanganan

Kamis, 20 Februari 2025, tim lapangan Dinas Sosial Kota Padang mendapat laporan mengenai seorang pria yang ditemukan dalam kondisi lemah, tanpa identitas jelas, serta tidak memiliki keluarga yang bisa dihubungi. Berbekal SOP yang telah ditetapkan, tim segera mengevakuasi pria tersebut dan membawanya ke RSUD dr. Rasidin untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani, menegaskan bahwa setiap individu, termasuk gelandangan dan orang terlantar, berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan layak. “Kami memastikan bahwa siapapun yang membutuhkan pertolongan, terutama mereka yang tidak memiliki keluarga atau tempat tinggal, akan kami tangani dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Ucok dirawat selama empat hari di RSUD dr. Rasidin. Namun, pada Senin, 24 Februari 2025, pihak rumah sakit menyatakan bahwa ia telah meninggal dunia akibat komplikasi penyakit dalam yang dideritanya.

Proses Pemakaman dengan Prosedur Resmi
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Dinas Sosial Kota Padang bergerak cepat dalam mempersiapkan pemakaman almarhum. Proses administrasi dilakukan secara resmi dengan melibatkan beberapa pihak terkait, termasuk:

Dinas Sosial Kota Padang, yang menangani segala aspek administratif dan teknis pemakaman.
RSUD dr. Rasidin, sebagai pihak yang merawat almarhum hingga akhir hayatnya.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang, yang memastikan prosesi pemakaman berjalan sesuai tata cara keagamaan yang berlaku.
Rumah Sakit Bhayangkara Kota Padang, yang turut mendukung dalam aspek legal dan medis terkait kasus ini.
Selasa, 25 Februari 2025, jenazah Ucok akhirnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Kota Padang. Pemakaman ini dilakukan dengan layak, menegaskan bahwa meskipun almarhum adalah seorang gelandangan tanpa keluarga, haknya sebagai manusia tetap dihormati.

Komitmen Dinas Sosial dalam Menangani Kasus Gelandangan Terlantar
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani, menekankan bahwa kasus seperti ini bukanlah yang pertama dan tentu bukan yang terakhir. Oleh karena itu, pihaknya terus mengembangkan sistem penanganan bagi gelandangan dan orang terlantar agar mendapatkan perawatan yang lebih baik.

“Ini bukan sekadar pekerjaan administratif, ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap sesama. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga Kota Padang, siapapun mereka, yang dibiarkan begitu saja tanpa bantuan,” tuturnya.

Dengan adanya SOP yang jelas, Dinas Sosial Kota Padang berkomitmen untuk terus menjalankan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk mereka yang hidup di jalanan tanpa sanak saudara.

Peristiwa ini menyoroti bagaimana Pemkot Padang, melalui Dinas Sosial, menjalankan tanggung jawabnya dengan penuh kepedulian dan profesionalisme. Dengan pendekatan yang lebih manusiawi, diharapkan semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya peran pemerintah dalam menangani permasalahan sosial seperti ini.

(Mond)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top