Padang - Pemerintah Kota Padang telah memberlakukan sistem swakelola sampah  sejak 1 Januari 2025. Sampah diangkut dari rumah oleh Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang ada di tiap kelurahan. 

Retribusi sampah dipotong melalui pembayaran tagihan air minum pada Perumda Air Minum maupun pembayaran melalui kolektor LPS/DLH. Lalu ke mana perginya retribusi sampah yang dibayar warga?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Fitra Masta mengatakan, retribusi pelayanan kebersihan (retribusi sampah) seluruhnya disetor ke kas daerah. 

"Semuanya disetor ke kas daerah," terang Fadelan, Senin (3/3/2025). 

Diketahui, semua jenis pajak dan retribusi daerah, seperti PBB, pajak hotel dan restoran, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi sampah dan lain-lain, dikumpulkan menjadi satu dalam satu wadah, yakni kas daerah. 

Kas ini kemudian digunakan sepenuhnya untuk pembiayaan belanja sesuai rincian APBD yang sudah ditetapkan sebelumnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir, karena setiap rupiah yang dibayarkan, dikelola dengan baik, dipertanggungjawabkan dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan kota," terang Fadelan. 

Pemerintah Kota Padang telah berkomitmen menjaga amanah, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana daerah. 

Sementara itu pengelolaan sampah berbasis kelurahan yang dilakukan Pemko Padang sebagai upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu.

Melalui sistem itu, seluruh kelurahan di Kota Padang diwajibkan memiliki Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) sebagai pelaksana utama sistem ini. Jika seluruh rumah tangga dan tempat usaha telah menerima layanan LPS, maka tumpukan sampah di jalanan atau tanah kosong tidak akan ada lagi.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bergabung dalam sistem layanan LPS, yang ke depannya akan kita kembangkan untuk mendukung fungsi pengurangan dan daur ulang sampah, bekerjasama dengan bank sampah serta komunitas atau usaha pengolahan sampah. Mari sukseskan pengelolaan sampah terpadu, menuju era kejayaan Kota Padang, ucapnya Kadis LH.(Rls)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top