
Padang - Sidang Korupsi Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya dengan Terdakwa Ade Chandra berlangsung di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis, (17/4/2025).
Ade diadili di kasus korupsi dana operasional yang merugikan negara hingga Rp 3 miliar. Agenda sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Dharmasraya menghadirkan 2 ahli yakni Eko Sembodo selaku ahli keuangan negara dan Abdi Hidayat selaku auditor.
Dalam sidang, Eko Sembodo dan Abdi Hidayat telah memberikan keterangan terkait dana yang dikorupsi dan digunakan oleh Terdakwa Ade untuk membayar utang pribadi dan bermain judi online merupakan penyalahgunaan wewenang selaku Kabag Umum. Selanjutnya ahli Abdi juga menjelaskan jika nilai kerugian keuangan negara kurang lebih 3 miliar rupiah dan pengembalian akan dihitung sebagai pengurangan kerugian keuangan negara terhadap diri Terdakwa yakni kurang lebih 1,4 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Rasyid membenarkan jika kasus korupsi Kabag Umum Dharmasraya sudah sidang dengan agenda pemeriksaan Ahli. “Jaksa pada Kejari Dharmasraya dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya telah sidang dengan agenda pemeriksaan Ahli yakni Eko Sembodo selaku ahli keuangan negara dan Abdi Hidayat selaku auditor” dan sidang dilanjutkan pada hari kamis tgl 24 April 2025 dengan agenda Tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa penuntut Umum jelas Rasyid.(Rls)
0 komentar:
Posting Komentar